Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riwanto menyatakan konstitusi UUD 1945 tidak mengatur badan otorita dalam sistem pemerintahan. Pernyataan itu merespons kesepakatan pemerintah dan DPR soal ibu kota negara baru (IKN) Nusantara akan dipimpin oleh otorita.
Agus mengatakan pasal 18 UUD 1945 menyebut pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, pasal 18B UUD 1945, yang mengatur soal otonomi khusus, tidak menyebut keberadaan badan otorita.
"Otorita itu sebenarnya tidak diatur di konstitusi, kita tidak mengenal istilah otorita itu kalau kita konsisten dengan bunyi pasal 18 dan 18B UUD 1945," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berkata Indonesia pernah memakai sistem otorita pada era Orde Baru. Kala itu, pemerintah pusat membentuk Otorita Batam untuk mengurus industri teknologi tinggi, perdagangan, alih kapal, dan pariwisata di Kota Batam.
Dalam perjalanannya, ucap Agus, Otorita Batam selalu bergesekan dengan Pemerintah Kota Batam. Dia khawatir hal itu terjadi pada IKN Nusantara.
Selain itu, konsep otorita IKN juga dinilai akan menimbulkan masalah di waktu mendatang. Agus melihat konsep otorita kurang sesuai dengan demokrasi yang dianut Indonesia.
"Kan ada warga negara yang tinggal di situ, maka mekanisme harus dijaga bagaimana berpartisipasi dalam pemilihan DPRD, pemilihan bupati/wali kota, lalu mereka ikut mengontrol jalannya pemerintahan," ujar Agus.
"Kalau pemerintahan otorita, dipimpin ketua yang ditunjuk presiden, tapi jabatannya lima tahun, publik tidak bisa ikut partisipasi mengontrolnya," imbuhnya.
Dia menyarankan pemerintah mengadopsi konsep otonomi khusus yang telah berlaku di DKI Jakarta atau D.I. Yogyakarta. Dua daerah itu punya pemerintahan daerah yang terdiri dari kepala daerah dan DPRD meski sistem pemilihannya istimewa.
"Demokrasi esensinya adalah bagaimana mereka (warga negara) partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam rapat Panitia Kerja IKN, Senin (17/1). Kedua pihak bersepakat ibu kota bernama Nusantara itu akan dipimpin oleh otorita.
"Nah, otorita itu penyelenggara pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Nanti siapa yang memimpin, yaitu kepala otorita, bukan gubernur," ujar Wakil Ketua Pansus IKN DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
(dhf/gil)