DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam 111 hari setelah menerima surat presiden (surpres) soal perundangan tersebut.
Diketahui, RUU itu disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1).
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Rapat Paripurna itu sendiri dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya.
RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.
Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Jika dirunut sejak pembentukan Panitia Khusus RUU IKN, pada 7 Desember 2021, rancangan perundangan ini tuntas disahkan dalam tempo 43 hari.
Namun, jika merujuk pada penyerahan Surpres RUU IKN oleh Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Soeharso Monoarfa ke DPR, pada 29 September 2021, rancangan perundangan itu butuh waktu 111 hari untuk menjadi UU.
(arh/mts/arh)