Taman Nasional Karimunjawa mengklaim penyewaan ataupun penjualan hunian oleh sebuah perusahaan asing di dunia maya berada di luar kawasan tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Titi Sudaryanti memastikan lokasi yang ditawarkan di media sosial tersebut bukanlah area Taman Nasional.
"Saya juga baru dengar dari media, saat saya cek dan pastikan lokasinya, ternyata itu di luar area Taman Nasional yang kami kelola", ungkap dia, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rencana hunian tersebut ada di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa yang notabene berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik warga dengan sertifikat Hak Milik (SHM).
"Titik lokasinya di Desa Kemujan, itu titik APL yang dimiliki warga, kebanyakan sudah berstatus hak milik," ucap Titi.
"Kalau ada yang disewakan atau dijual ya kami tidak tahu karena di luar otorita kami. Kalau sekarang sih kondisinya masih lahan belum ada bangunan mirip perumahan atau apartemen," terang dia.
Sebelumnya, akun Twitter @yoyen dengan nama Lorraine Riva mengungkapkan penjualan hunian mewah bernama The Startup Island seharga 49.500 Euro atau Rp808 juta per unit.
(dmr/arh)