Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sah menjadi undang-undang hari ini, Selasa 18 Januari 2022. Beleid tersebut bakal menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta yang berada di Jawa ke Pulau Kalimantan, tepatnya di Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi ibu kota baru itu dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan bernama Nusantara.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdan mengaku bersyukur sebab pemindahan IKN memang membutuhkan waktu tak sebentar. Kendati demikian progresnya mulai terlihat.
"Kami menyambut baik lah dengan ditetapkannya UU IKN itu. Intinya silang pendapat di masyarakat soal jadi atau tidaknya IKN pindah, sudah tidak ada lagi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi pada Selasa (18/1) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kata Hamdan, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu aturan lanjutan lewat peraturan pemerintah atau PP terkait kepindahan IKN ke PPU, Kaltim. Khusus di PPU sendiri, komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) juga terus dilakukan agar masyarakat selalu siap ketika pindah ibu kota negara terjadi.
"Untuk persiapan pemindahan, koordinasi dengan pusat jalan terus," ujar Hamdan.
Terkait masyarakat adat di PPU, kata Hamdan, tentu akan dirangkul. Pasalnya, sambung dia, suka tidak suka, UU IKN sudah disahkan sebagai dasar hukum wilayah ibu kota baru yang juga akan menggunakan sebagian wilayah kabupaten tersebut.
Demikian pula dengan urusan infrastruktur pendukung IKN, saat ini pihaknya terus mengusahakan pembangunannya. Pun begitu dengan waduk sebagai sarana pendukung air bersih, kata dia, sudah mendekati 40 persen. Pasalnya, kata Hamdan, kepindahan IKN ke Penajam tak hanya membangun gedung tapi juga manusia.
"Progres persiapan infrastruktur jalan terus, terutama akses logistik lagi di-push untuk keluar masuknya barang nanti ke lokasi pembangunan IKN," imbuhnya.
Pemindahan IKN ditargetkan pada semester I-2024. Kendati begitu tahap awal pembangunannya sudah dimulai pada 2022-2024.
Nantinya, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pemindahan IKN. Pemerintah membagi pembangunan ibu kota baru ke dalam lima tahap. Tahap awal fokus membuka akses ke lokasi IKN, baik melalui jalan maupun melalui pelabuhan. Pembangunan infrastruktur ini akan menjadi tugas Kementerian PUPR.