Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ia juga menunggu keputusan Jokowi terkait penunjukan kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR
"Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan surpres dan DIM," kata Puan dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Jokowi mengirimkan supres terkait RUU TPKS, lanjutnya, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.
"Apakah komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna," ujar politikus PDIP itu.
Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali menegaskan bahwa DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.
"DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara," tutur Puan.
Terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi RUU TPKS dari DPR sebelum menyiapkan surat presiden.
Berdasarkan aturan, presiden punya waktu 60 hari untuk mengirim surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM). Setelah dua dokumen itu dikirim ke DPR, maka pembahasan undang-undang bisa dimulai.
"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," ucap Moeldoko, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Ia pun menyebut penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR ini penting bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang melonjak. Berdasarkan datanya, 301.878 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi pada 2020 hingga Juni 2021.
"Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1).
Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU TPKS diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan Puan sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
(mts/dhf/ain)