Polisi Sebut Motif Pengeroyokan Anggota TNI AD karena Salah Paham
Polisi mengungkap motif pengeroyokan terhadap anggota TNI AD bernama Sahdi di Waduk Pluit, Jakarta Utara karena ada kesalahpahaman.
Diketahui, dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Sahdi, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Kalau motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (18/1).
Tubagus juga menjelaskan bahwa pengeroyokan itu bermula saat para pelaku datang ke lokasi dengan tujuan untuk mencari seseorang. Saat itu, korban Sahdi juga duduk-duduk di lokasi kejadian.
Kemudian, kata Tubagus, terjadi perselisihan antara para pelaku dengan korban. Perselisihan itu berujung pada pengeroyokan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Bukannya dia mencari anggota TNI, tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," tutur Tubagus.
"Karena antara anggota TNI dengan para pelaku tersebut tidak punya hubungan apa-apa sebelum kejadian tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, seorang anggota TNI AD bersama Sahdi tewas usai dikeroyok di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB.
Selain itu, dua warga sipil lainnya juga menjadi korban. Yakni, korban bernama Samsul mengalami luka sobek di dada sebelah kanan dan luka sobek di punggung belakang, sedangkan korban Soleh mengalami luka di bagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas.
Polisi pun telah menangkap empat orang pelaku, di mana tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, ada tiga DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
(dis/pmg)