Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR, Ahmad Doli Kurni menyebut Presiden Joko Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita ibu kota baru.
Ketentuan penunjukan Kepala Otorita IKN tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 UU IKN yang telah disahkan DPR dalam Paripurna pada Selasa (18/1). Pasal itu menyebut, untuk kali pertama, kepala otorita dan wakil kepala otorita ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
Selama kurun waktu itu, kata Doli, pemerintah atau Presiden tak diharuskan berkonsultasi dengan DPR untuk menunjuk Kepala Otorita. Namun, pasal lain mengatur, kepala otorita selanjutnya bisa kembali ditunjuk Presiden berkonsultasi dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk di tahun pertama ini kita tidak mengharuskan presiden berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (18/1).
Meski begitu, Doli mengaku tidak tahu menahu soal nama calon yang diproyeksikan akan memimpin pemerintahan daerah khusus IKN tersebut. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
Namun, ia menyebut sejumlah kriteria sosok yang pantas menduduki posisi tersebut, antara lain memahami visi Presiden dan pemerintah, memahami konsep urban planning, planologi atau perencanaan, dan mampu membantu skema pembiayaan pemindahan ibu kota.
"Mungkin orangnya yang punya pengalaman ya, di dunia urban planning, planologi, terus juga punya pengalaman tentang bagaimana berinovasi mencari skema-skema pembiayaan dan tentu orang yang berintegritas," katanya.
Doli juga enggan berkomentar terkait sejumlah nama yang sebelumnya telah beredar dan sempat disampaikan Jokowi. Beberapa nama itu seperti, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana; eks Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro; serta mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.
Lihat Juga : |
"Saya enggak tahu ya, sekali lagi, karena memang dalam undang-undang itu adalah otoritasnya Pak Presiden, saya kira kita jangan berspekulasi," kata dia.
UU IKN mengatur bahwa Kepala Otorita merupakan Kepala Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. Bersama wakilnya, Kepala Otorita IKN merupakan jabatan setingkat menteri yang ditunjuk dan diangkat Presiden, dan akan menjabat selama lima tahun serta bisa diangkat kembali untuk kurun waktu yang sama.
![]() |