ANALISIS

IKN 'Nusantara', Makna Sejarah Menyempit hingga Ambisi Nama Abadi

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jan 2022 20:16 WIB
Sejumlah pakar menilai nama 'Nusantara' tak tepat bagai sebuah kota meski dapat dimaknai sebagai cara Presiden Jokowi melestarikan istilah ikonik itu.
Rancangan Kota Nusantara, calon ibu kota baru. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Walaupun istilah Nusantara akrab diketahui sebagai cara pandang Jawa melalui kekuasaan kerajaan Majapahit, Dosen UGM Rudy Wiratama menyebut istilah itu tidak merujuk pada unsur etnis tertentu.

Menurutnya, Nusantara berasal dari bahasa Kawi dan Sansekerta yang dahulu umum digunakan oleh masyarakat. Terutama bahasa Kawi, bahasa itu digunakan di wilayah Melayu, Jawa, Bali, bahkan Vietnam serta Malaysia.

Alhasil, kata dia, rumor bahwa istilah Nusantara mengarah pada etnis tertentu merupakan pandangan yang kurang tepat.

"Kata 'nusa' itu dari bahasa Kawi, 'antara' itu dari bahasa Sansekerta. Kedua bahasa ini memang berkaitan erat," jelas Rudy.

Senada, Widyo menyebut 'Nusantara' malah lebih Indonesia daripada kata 'Indonesia' itu sendiri.

"Kalau mau jujur kan nama negara kita sekarang Indonesia itu berasal dari bahasa Yunani. Sebetulnya lebih asli kata Nusantara. Mungkin juga untuk mengurangi keasingan kata Indonesia tersebut maka pemerintah menggunakan kata Nusantara sebagai nama Ibu kota baru itu," tutur Widyo.

"Lebih tepatnya, sebetulnya pemerintah harusnya menjelaskan mengapa memilih nama Nusantara bukan nama lainnya," lanjut Widyo.

Konsekuensi Hukum

Status 'Nusantara' sebagai IKN sendiri diresmikan lewat pengesahan RUU IKN pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat tak ada pertentangan antara UU IKN yang menyebut Nusantara sebagai ibu kota dengan perundang-undangan lainnya yang mendefinisikan Nusantara dengan makna yang luas.

Dalam hal ini Feri turut membahas Pasal 25 UUD 1945 yang berbunyi: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-undang.

"Paling kan butuh sosialisasi bahwa berciri Nusantara dan nama Ibu kota itu mestinya dua hal yang berbeda, kan. Berciri Nusantara dimaknai pula sebagai negara kepulauan di UUD. Menurutku tidak akan ada masalah yang terlalu dalam soal penamaan itu," kata Feri.

Hanya saja, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini mempermasalahkan sejumlah hal. Pertama, konsep badan otorita seperti yang tercantum dalam UU IKN. Satu di antaranya adalah bahwa ibu kota hanya akan diisi oleh administrator alias tidak ada tempat permukiman.

Sementara di lapangan, singgung Feri, banyak masyarakat adat yang sudah menghuni tanahnya bertahun-tahun.

Infografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara IndonesiaInfografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

"Bagaimana konsekuensinya masyarakat adat yang sudah tinggal? Bagaimana mereka dialihkan karena itu kan tanah adat? Ini yang perlu jadi pertimbangan," cetusnya.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR Ahmad Doli Kurnia sempat menyatakan pemerintah sudah sepakat Ibu kota baru berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi yang disebut otorita.

Jokowi, kata Doli, mempunyai waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita ibu kota baru.

Kedua, lanjut Feri, keterbukaan pembentukan peraturan dan proses pengesahan UU yang terburu-buru. Ia mencurigai ada kepentingan tertentu di balik proyek pemindahan ibu kota negara.

"Selalu ya dalam berbagai perspektif secara teoritik kalau melibatkan dana anggaran besar, proyek-proyek mercusuar, lalu disahkan buru-buru, serta katakanlah tanpa melibatkan publik lalu menjadi proyek, bancakan, dan sebagainya, ini bisa jadi musibah juga bagi pemerintahan Jokowi," pungkas dia.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER