Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memperketat permohonan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor khusus atau rahasia mulai pekan ini.
Diketahui, kewenangan penerbitan ini Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
"Kita akan ketatkan sesuai dengan peraturan Kapolri tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Sambodo, untuk pelat nomor khusus Dinas Polri, harus ada rekomendasi dari Propam. Sedangkan untuk STNK khusus, harus rekomendasi, baik dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri atau Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Sambodo, surat permohonan juga harus ditandatangani oleh pejabat minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau rahasia tersebut.
"Dan ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya, karena masa berlaku hanya satu tahun, ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," tuturnya.
Sebelumnya, Sambodo juga menegaskan bahwa tak ada keistimewaan bagi kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau khusus, seperti RFS, RFP, RFK, dan sebagainya. Mobil dengan pelat tersebut tetap disanksi tilang jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (19/1).
Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah melakukan upaya penertiban sejak Senin (17/1) kemarin. Selama tiga hari, total ada 124 kendaraan berpelat khusus yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan diberikan sanksi tilang.
Polisi sebelumnya menyebut pelat rahasia ini bisa dimiliki umum yang bukan pejabat negara. Bedanya, kalangan umum mendapat angka empat digit, sementara pejabat tiga digit.
(dis/arh)