Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi ada kegiatan reklamasi di wilayah badan air Danau Singkarak, Sumatera Barat, tanpa dasar hukum dan izin pemanfataan.
"KPK memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kidung, Jumat (21/1).
Ia memaparkan pengelolaan Danau Singkarak saat ini masih tak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib. Akibatnya, kekayaan negara dari Danau Singkarak berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengatasi hal tersebut, Ipi menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis untuk menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
"[Lembaga terkait] menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau," tutur Ipi.
Pasalnya, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 yang menyebutkan Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional.
"KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau," tambahnya.
Menurutnya, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.