Segudang Masalah IKN: Kebut Pengesahan UU hingga Persoalan Lingkungan
CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jan 2022 09:34 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Areal proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang akan menjadi salah satu akses masuk ke ibu kota negara baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Berbagai polemik muncul mulai dari pembahasan super cepat RUU IKN hingga sengketa lahan.
Proses pembahasan RUU IKN menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan undang-undang. UU ini resmi disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1) lalu.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembentukan Tim Pansus, Lucius menyebut DPR menggunakan waktu efektif selama sepekan. Sepekan setelahnya, mulai 16 Desember memasuki masa reses selama sebulan hingga awal Januari 2022.
Lalu, DPR kembali menjalani masa sidang di awal 2022 mulai 11 Januari, sebelum RUU IKN disahkan pada Selasa (18/1).
"Jadi seminggu sebelum reses, seminggu setelah reses itu kalau dikurangi Sabtu-Minggu, tidak sampai dua minggu RUU ini diketok palu dan disahkan menjadi UU," kata Lucius dalam diskusi daring, Selasa (18/1).
Tanpa Pertimbangan Lingkungan
Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan penetapan lokasi IKN juga dilakukan secara politik tanpa dasar hukum yang jelas. Proses penentuan lokasi pun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ia juga menyebut terdapat permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Lalu terdapat ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
"Kompleksitas pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya melibatkan urusan teknis belaka, seperti anggaran dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan kajian mendalam terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kultur," kata Wahyu.
Secara keseluruhan, megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun. Sebanyak 19 persen atau Rp80 triliun pendanaan berasal dari APBN. Sementara sisanya berasal dari berbagai bentuk kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN.
Hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024. Sebab, pemerintah harus mencari pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN.
Jokowi Pilih Nama Nusantara
Presiden Jokowi memilih Nusantara untuk menjadi nama IKN baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Setidaknya ada 80 nama lebih yang disodorkan kepada Jokowi untuk nama ibu kota baru ini. Nama-nama tersebut antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Warnapura, Cakrawalapura, hingga Kartanegara.
Sejarawan JJ Rizal menyampaikan bahwa kata Nusantara digunakan Majapahit dengan mencerminkan bias Jawa yang dominan.
Rizal menyebut posisi Majapahit saat itu sebagai kerajaan yang akan menaklukkan wilayah di luar Jawa.
"Nusantara adalah produk cara pandang Jawa masa Majapahit itu yang mendikotomi antara negaragung (kota Majapahit) dengan mancanegara (luar kota Majapahit)," tutur Rizal saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ia memaparkan bahwa sejak zaman pergerakan kemerdekaan, istilah ini muncul untuk digunakan sebagai nama wilayah bangsa dan negara yang hendak didirikan. Namun, nama Nusantara segera tersingkir karena dianggap Jawa sentris, atau penuh feodalisme.
Infografis Rentetan Kota yang Gagal jadi Ibu Kota RI. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai naskah akademik RUU IKN memiliki kualitas yang lebih rendah ketimbang skripsi mahasiswa jenjang Strata 1.
"Kalahlah dengan skripsi anak S1," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Pasalnya, naskah akademik itu tidak memuat penjelasan filosofis sampai sosiologis. Dari sisi filosofis, misalnya,nihil alasan pemilihan 'Nusantara' sebagai nama ibu kota baru.
Dari sisi sosiologi, Feri juga tak melihat kajian soal pilihan lokasi IKN dan kondisinya. Padahal, naskah akademik mestinya memuat sudut pandang masyarakat terkait pemindahan IKN.
Sedangkan, dari segi teknis, Feri menyebut naskah akademik terlihat dibuat secara terburu-buru. Buktinya, terdapat salah penulisan kata pada kata 'Pendahuluan' menjadi 'Pengahuluan'.
Sengketa Lahan Tak Terelakkan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengungkapkan pemindahan IKN akan berpotensi menambah sengketa lahan dan konflik yang ada di masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya masyarakat adat. Hal itu dipicu oleh pembukaan lahan di kawasan IKN.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan pada 2019 telah terjadi tumpang tindih lahan di kawasan IKN. Tumpang tindih itu menyebabkan sengketa lahan dan konflik di lahan seluas 30.000 hektare milik 13 komunitas masyarakat adat.
"Wilayah yang dimaksudkan dengan wilayah IKN itu kan sudah ada banyak sekali konsesi di sana. AMAN mencatat itu ada 162 konsesi kehutanan, itu belum termasuk tambang, sawit dan PLTU batubara," kata Arman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).
"Pasti (sengketa dan konflik akan semakin tinggi). Kan, pemindahan IKN itu dia butuh lahan kan," imbuhnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Berbagai polemik muncul mulai dari pembahasan super cepat RUU IKN hingga sengketa lahan.
Proses pembahasan RUU IKN menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan undang-undang. UU ini resmi disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1) lalu.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembentukan Tim Pansus, Lucius menyebut DPR menggunakan waktu efektif selama sepekan. Sepekan setelahnya, mulai 16 Desember memasuki masa reses selama sebulan hingga awal Januari 2022.
Lalu, DPR kembali menjalani masa sidang di awal 2022 mulai 11 Januari, sebelum RUU IKN disahkan pada Selasa (18/1).
"Jadi seminggu sebelum reses, seminggu setelah reses itu kalau dikurangi Sabtu-Minggu, tidak sampai dua minggu RUU ini diketok palu dan disahkan menjadi UU," kata Lucius dalam diskusi daring, Selasa (18/1).
Tanpa Pertimbangan Lingkungan
Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan penetapan lokasi IKN juga dilakukan secara politik tanpa dasar hukum yang jelas. Proses penentuan lokasi pun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ia juga menyebut terdapat permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim. Lalu terdapat ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
"Kompleksitas pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya melibatkan urusan teknis belaka, seperti anggaran dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan kajian mendalam terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kultur," kata Wahyu.
Secara keseluruhan, megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun. Sebanyak 19 persen atau Rp80 triliun pendanaan berasal dari APBN. Sementara sisanya berasal dari berbagai bentuk kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN.
Hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024. Sebab, pemerintah harus mencari pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN.
Jokowi Pilih Nama Nusantara
Presiden Jokowi memilih Nusantara untuk menjadi nama IKN baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Setidaknya ada 80 nama lebih yang disodorkan kepada Jokowi untuk nama ibu kota baru ini. Nama-nama tersebut antara lain Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwipura, Warnapura, Cakrawalapura, hingga Kartanegara.
Sejarawan JJ Rizal menyampaikan bahwa kata Nusantara digunakan Majapahit dengan mencerminkan bias Jawa yang dominan.
Rizal menyebut posisi Majapahit saat itu sebagai kerajaan yang akan menaklukkan wilayah di luar Jawa.
"Nusantara adalah produk cara pandang Jawa masa Majapahit itu yang mendikotomi antara negaragung (kota Majapahit) dengan mancanegara (luar kota Majapahit)," tutur Rizal saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ia memaparkan bahwa sejak zaman pergerakan kemerdekaan, istilah ini muncul untuk digunakan sebagai nama wilayah bangsa dan negara yang hendak didirikan. Namun, nama Nusantara segera tersingkir karena dianggap Jawa sentris, atau penuh feodalisme.
Infografis Rentetan Kota yang Gagal jadi Ibu Kota RI. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
Naskah Akademik Kualitas Rendah
Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dipegang oleh PT ITCI Hutan Manunggal di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan menjadi kawasan ibu kota negara yang baru. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai naskah akademik RUU IKN memiliki kualitas yang lebih rendah ketimbang skripsi mahasiswa jenjang Strata 1.
"Kalahlah dengan skripsi anak S1," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Pasalnya, naskah akademik itu tidak memuat penjelasan filosofis sampai sosiologis. Dari sisi filosofis, misalnya,nihil alasan pemilihan 'Nusantara' sebagai nama ibu kota baru.
Dari sisi sosiologi, Feri juga tak melihat kajian soal pilihan lokasi IKN dan kondisinya. Padahal, naskah akademik mestinya memuat sudut pandang masyarakat terkait pemindahan IKN.
Sedangkan, dari segi teknis, Feri menyebut naskah akademik terlihat dibuat secara terburu-buru. Buktinya, terdapat salah penulisan kata pada kata 'Pendahuluan' menjadi 'Pengahuluan'.
Sengketa Lahan Tak Terelakkan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) mengungkapkan pemindahan IKN akan berpotensi menambah sengketa lahan dan konflik yang ada di masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya masyarakat adat. Hal itu dipicu oleh pembukaan lahan di kawasan IKN.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan pada 2019 telah terjadi tumpang tindih lahan di kawasan IKN. Tumpang tindih itu menyebabkan sengketa lahan dan konflik di lahan seluas 30.000 hektare milik 13 komunitas masyarakat adat.
"Wilayah yang dimaksudkan dengan wilayah IKN itu kan sudah ada banyak sekali konsesi di sana. AMAN mencatat itu ada 162 konsesi kehutanan, itu belum termasuk tambang, sawit dan PLTU batubara," kata Arman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).
"Pasti (sengketa dan konflik akan semakin tinggi). Kan, pemindahan IKN itu dia butuh lahan kan," imbuhnya.