Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dikabarkan bebas dari penjara di Rutan Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Selasa (25/1).
"Ya sudah bebas ini," kata pengacara Hanif, Ichwan Tuankotta kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/1).
Ichwan mengatakan kliennya memang sudah waktunya untuk bebas murni pada hari ini. Hanif dipenjara sejak Februari 2021 lalu usai terjerat kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau bebas murni. enggak ada asimilasi dan segala macam. Memang sudah jadwalnya," kata dia.
Selepas bebas, Ichwan mengatakan Hanif akan langsung pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Ia menyatakan sementara waktu tak memperkenankan pihak eksternal untuk meliput kebebasan Hanif.
"Dari rutan Mabes Polri ke Megamendung. Sudah keluar beliau. Jadwalnya langsung ke Megamendung," kata dia.
Sebelumnya Hanif Alatas divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Hanif sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.
Tak hanya Hanif, perkara itu turut menjerat mertuanya, Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Baik Hanif dan Andi Tatat di vonis selama 1 tahun penjara oleh hakim.
Sementara Rizieq Shihab awalnya divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaktim. Namun, vonisnya dipotong menjadi 2 tahun penjara usai mengajukan kasasi ke MA.