Kerangkeng manusia serupa penjara ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng itu terungkap saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Golkar tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Menyusul temuan itu, Ketua Migrant Care Anis Hidayah kemudian melaporkan dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM pada Senin (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melaporkan ke Komnas HAM karena prinsipnya itu sangat keji. Baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip ham," kata Ketua Migrant CARE Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Senin (24/1).
Berikut fakta-fakta kerangkeng manusia yang ditemukan di halaman rumah Bupati Langkat.
Anis Hidayah menilai pembangunan kerangkeng manusia termasuk sebagai tindakan perbudakan modern. Ia menduga kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat tinggal pekerja di lahan sawit.
Migrant Care menilai kerangkeng yang terbuat dari besi dengan gembok tersebut menyamai penjara. Pekerja juga diduga tak memiliki akses untuk bepergian ke luar area ladang kelapa sawit, sementara jam kerja sampai 10 jam sejak pukul 08.00-18.00.
"Mereka diberi makan tidak layak, hanya dua kali sehari, mereka juga tidak digaji selama bekerja," kata Anis.
Migrant Care menyebut penempatan 40 orang pekerja kelapa sawit di dua kerangkeng di Rumah bupati Langkat usai bekerja. Pekerja yang ditempatkan dalam kerangkeng itu juga diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," kata Anis.
Migrant Care menyebut kerangkeng milik Bupati Langkat itu dihuni sampai 40 orang. Namun saat didatangi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, ada 3-4 orang penghuni kerangkeng di halaman belakang Bupati Langkat.
"Saat kita mem-back-up teman-teman KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi bupati, memang ada ditemukan tempat menyerupai kerangkeng diisi tiga atau empat orang saat itu," kata Panca, Senin (24/1).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengklaim kerangkeng Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian tempat tersebut tidak mengantongi izin.
"Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," kata Panca.
(mln/fra)