Kementerian Kesehatan menyatakan tingkat keterisian ruang intensive care unit (ICU) rumah sakit rujukan virus corona (Covid-19) di Jakarta sudah mencapai 10 persen per 24 Januari.
Dari 764 tempat tidur ICU Covid-19 di Ibu kota yang tersedia, 78 di antaranya telah terpakai. DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan pasien Covid-19 di ICU terbanyak dibanding 33 provinsi lainnya.
Kemenkes juga mencatat dua provinsi dengan keterisian BOR RS ICU Covid-19 yang mencapai 10 persen, yakni Papua Barat dengan keterisian ICU 10 persen, dan Kalimantan Tengah 14 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) secara umum, DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi. Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta mencapai 33 persen.
Dari 12.248 tempat isolasi pasien Covid-19 di DKI, 4.093 di antaranya telah terpakai untuk perawatan pasien Covid-19 gejala sedang, ringan, hingga tanpa gejala.
Secara kumulatif, rata-rata keterisian tempat tidur RS Covid-19 secara nasional tercatat berada di 8 persen untuk ruang isolasi Covid-19 dan 4 persen terisi untuk ICU.
Merespons kenaikan tingkat keterisian rumah sakit, Kemenkes kini membolehkan pasien Omicron untuk menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru, pasien Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah. Lebih baik lagi jika tinggal di lantai terpisah.
Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.