Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.
KPK melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK menduga pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan, hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti. Di antaranya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
"Perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka terkait dua perkara yang sedang diusut, namun belum menyampaikan secara detail kepada publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkan tersangka berikut detail perkara pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Penyidik KPK pun sudah menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Buru Selatan.
(ryn/bmw)