KPK: NFT Berpotensi untuk Pencucian Uang, Dibeli dengan Uang Haram
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang.
Menurutnya, NFT dapat dibuat oleh seseorang kemudian dibeli dengan menggunakan uang haram.
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/1).
Ia menuturkan, KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang.
"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," kata Lili.
Topik perihal NFT menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir setelah pemuda bernama Ghozali berhasil menjual foto selfie-nya selama 5 tahun seharga miliaran rupiah sebagai produk NFT di OpenSea.
Marketplace NFT PUN mengalami lonjakan pengguna dan membuat barang yang dijual semakin beragam.
OpenSea menawarkan barang-barang yang ada seperti situs jual beli barang online pada umumnya. Tidak ada batasan mengenai barang yang bisa dijual di OpenSea. Bedanya hanya metode pembayaran menggunakan uang digital.