Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan.
Laporan ini terkait pernyataan Arteria yang meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, mencopot oknum kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda dan diterima oleh anggota MKD DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq dan anggota MKD dari Fraksi PPP, Asep Ahmad Maoshul Affandy, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta MKD memeriksa dan mengadili Arteria agar polemik yang membawa Bahasa Sunda menjadi terang benderang dan publik tahu apakah Arteria telah melanggar kode etik atau tidak.
"Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR maka akan diputuskan inkrah, siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda," demikian permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/1).
Merespons, Maman berjanji bakal memproses laporan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda terhadap Arteria. Ia meminta publik mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria hingga tuntas.
Maman pun menyampaikan, laporan yang dilayangkan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah yang sistematis sebagai dasar pelaporan.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi, langkah Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menempuh jalur melayangkan laporan ke MKD. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat Sunda cinta damai dan fokus pada penyelesaian di jalur hukum.
"Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat Sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu MKD, ini sekaligus juga menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional," kata Maman.
Maman juga mengaku memahami kekecewaan masyarakat Sunda terhadap pernyataan Arteria.
"Mengutip kata-kata Nelson Mandela, 'forgive, but not forget' maafkan tapi tidak dilupakan. Sebagai urang Sunda saya memahami kekecewaan masyarakat Sunda," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan bahasa daerah, kebudayaan, guru menjadi prioritas bagi PKB. Pasalnya, menurutnya, Sunda dan suku-suku lain merupakan bukti keragaman Indonesia.
PKB, kata Maman, sangat mendukung upaya pelestarian nilai-nilai budaya tradisi termasuk juga pelestarian bahasa Sunda sebagai bahasa komunikasi yang mempunyai nilai etika dan estetika yang sangat tinggi.
"PKB setuju dengan jargon Sunda Mulia Nusantara Jaya," tutur Maman.
Sebagai informasi, laporan ini adalah buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian Bahasa Sunda oleh pihak oknum kajati di dalam rapat. Pernyataan itu dilayangkan Arteriadalam rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Senin (17/1).
Arteria sebelumnya telah meminta maaf dan mengaku tidak bermaksud merendahkan atau mendiskreditkan suku dan bahasa Sunda.
Arteria menjelaskan,pernyataannya itu bermaksud untuk mengingatkan pejabat-pejabat berlatar belakang suku Sunda di lingkungan kejaksaan terpilih karena berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas.
Arteria pun telah dipanggil dan diberi sanksi peringatan oleh DPP PDIP.
"Terkait hal tersebut saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat, kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, semua lah karena saya menganggap orang Sunda itu bagian dari keluarga besar kami," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ada Kamis (20/1).
Dalam polemik terkait pernyataannya ini, Arteria telah dilaporkan ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
(mts/pmg)