Kasus Aborsi Novia, Bripda Randy Jalani Sidang Etik Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 09:59 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, akan menjalani sidang etik di Polda Jawa Timur, Kamis (27/1) hari ini.

Hal itu terungkap, sebab ibunda mendiang Novia, FZ, dijadwalkan akan memberi kesaksian di sidang etik profesi Polri terhadap Randy, yang digelar Bidpropam Polda Jatim

"Benar ada panggilan, beliau [ibu Novia] sebagai saksi," kata Kuasa hukum keluarga Novia, Ansorul Huda, Kamis (27/2).

Ibu mendiang Novia, kata dia, telah bertolak ke Polda Jatim dari Mojokerto. Tim kuasa hukum juga bakal mendampingi FZ saat memberikan kesaksian di sidang etik tersebut.

"Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini," ujarnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perihal sidang etik tersebut ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari, belum dipecat dari kesatuan Polri. Ia belum menjalani sidang etik meski telah ditahan dan diproses secara pidana.

Novia merupakan seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya pada Kamis 2 Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri akibat depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy yang kala itu berstatus kekasihnya.

Status Bripda Randy yang masih menjadi anggota Polri aktif ini diungkap oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari. Mereka pun mendesak Polda Jatim untuk memberikan pernyataan yang benar.

"Tim Advokasi meminta agar Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda Randy," kata salah satu kuasa hukum Keluarga Novia, Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya, Rabu (26/1).

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021. Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Bripda Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

(frd/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK