Perusahaan Suami Inneke Didakwa Suap Eks DPR dan Staf Bakamla
PT Merial Esa yang diwakili oleh Direktur Fahmi Darmawansyah didakwa menyuap mantan anggota DPR hingga staf Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan monitoring satelit dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 hingga mencapai puluh miliaran rupiah.
"Terdakwa PT Merial Esa bersama-sama Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta [pegawai operasional], Hardy Stefanus [pegawai marketing dan operasional], dan Erwin Sya'af Arief [Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia]," kata jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/1).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap US$999.980, sebesar US$88.500, €10.000, dan sejumlah Rp64.120.000.000," lanjut dia.
Jaksa mengungkap sejumlah pihak yang menerima aliran uang suap tersebut, yakni anggota Komisi I DPR periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi sebesar US$911.480; Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla sebesar Rp64 miliar.
Kemudian Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Plt. Sekretaris Utama Bakamla sebesar Sin$100 ribu, US$88.500, dan €10.000.
Selain itu Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar Sin$105.000; Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla sebesar Sin$104.500; dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sekretaris Utama Bakamla sebesar Rp120 juta.
"Pemberian kepada Fayakhun Andriadi dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelit dan drone dalam APBN-P tahun 2016," kata jaksa.
"Dan pemberian kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena telah memenangkan perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P TA 2016," ujarnya.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/fra)