Seorang pembunuh lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh bernama Sudirman divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya.
Sudirman dijerat dengan UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Selain Sudirman, delapan orang rekannya yang membantu Sudirman juga divonis penjara.
Terdakwa lainnya ialah Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara; kemudian Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Kamaruddin, Zubardi, Hamdani dan Supriadi turut dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Terhadap putusan Pengadilan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal yang sama," ujar Rahmad.