Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Anak Ahok, Ayu Thalia Tak Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 20:08 WIB
Selebgram Ayu Thalia diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ayu Thalia alias Thata Anma tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. (Tangkapan Layar Instagram/@thata_anma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Ayu Thalia diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (27/1).

Diketahui, kasus yang menjerat Ayu ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.

Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Hesti Mardiyanto mengatakan Ayu tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 dan selesai diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Hesti tak mengungkapkan apa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada Ayu dalam proses pemeriksaan. Sebab, itu merupakan ranah penyidikan.

"Jadi intinya, yang bersangkutan sudah kembali, dan proses penyidikan tetap berjalan," kata Hesti kepada wartawan, Kamis (27/1).

Di sisi lain, Hesti menyampaikan, penyidik tak menahan Ayu meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, dalam kasus ini Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah dari pada 5 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Hesti menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ayu terus berjalan, meski yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya, pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy menyatakan bahwa kliennya menolak berdamai dengan selebgram Ayu Thalia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

"Terlepas ada permintaan maaf saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, Rabu (26/1).

Di sisi lain, Ramzy meminta agar Ayu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER