Anak Ahok Tolak Berdamai dengan Selebgram Ayu Thalia

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 18:27 WIB
Putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean berharap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Ayu Thalia sampai ke pengadilan.
Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean menolak berdamai dengan selebgram Ayu Thalia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Putra Basuki Tjahaja Purnama alias AhokNicholas Sean menolak berdamai dengan selebgram Ayu Thalia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

"Terlepas ada permintaan maaf saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, Rabu (26/1).

Ramzy mengatakan Ayu tak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Sean saat bertemu beberapa kali di kepolisian dalam rangka pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka baru mau minta maaf," ujarnya.

Atas dasar ini, kata Ramzy, Sean berharap agar kasus dugaan pencemaran nama baik ini bisa segera dibawa ke meja hijau.

"Tanggapan Sean proses lanjut secara transparan, meminta proses ini sampai ke pengadilan, itu tanggapan saat ini," katanya.

Lebih lanjut, Ramzy juga berharap agar Ayu kooperatif dalam menjalani proses hukum dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia bermula dari laporan Nicholas Sean.

Sean melaporkan Ayu setelah dirinya lebih dulu dipolisikan terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan. Namun, laporan Ayu ini akhirnya dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.

Setelah dilakukan penyidikan, Ayu pun ditetapkan sebagai tersangka. Ayu dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Kuasa hukum Ayu, Fredi Liem berharap kasus ini berakhir damai.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER