Tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur, Mochamad Ardian Noervianto mempunyai harta kekayaan mencapai Rp7.399.329.523.
Data disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut ke KPK pada 18 Maret 2021. Jumlah itu meningkat dari laporan sebelumnya tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp7.366.394.471.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Ardian tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat dan Bekasi dengan nilai Rp6,45 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, ia mempunyai tanah dan bangunan seluas 300 m2/203 m2 di Jakarta Pusat, hasil sendiri, Rp5.050.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 705 m2/500 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp750 juta. Lalu tanah dan bangunan seluas 600 m2/450 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp650 juta.
Dalam laporannya, ia turut mencantumkan kepemilikan mobil Wrangler Jeep Tahun 2011 senilai Rp400 juta dan mobil Toyota Sienta tahun 2019 senilai Rp175 juta. Kedua mobil tersebut merupakan hasil sendiri.
Lebih lanjut, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya yang tidak disebut secara detail sebesar Rp130 juta serta kas dan setara kas Rp244.329.523. Sehingga harta kekayaannya sebesar Rp7.399.329.523.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, Mendagri Tito Karnavian mencopot Ardian dari jabatan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Ardian lantas dipindah ke Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). Ia ditugaskan mengajar soal keuangan daerah.
Dari temuan awal KPK, Ardian diduga sudah menerima Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Uang itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, sebagai pemberian awal. Proses penyerahan uang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar, yang turut menerima Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Meski menjadi tersangka, KPK belum menahan Ardian karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik kemarin dengan alasan sedang sakit. KPK akan melayangkan panggilan kedua.
(ryn/fra)