Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sri Eliza terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Eliza. Sebelumnya ia dimintai keterangan pada Selasa (7/12).
Eliza merupakan istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan ibu dari Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan [Sri Eliza] akan diperiksa untuk tersangka DRA [Dodi Reza Alex]," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1).
Belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Eliza. Pada pemeriksaan pertama, ia dikonfirmasi mengenai uang Rp1,5 miliar yang ditemukan dan disita tim KPK saat menangkap Dodi di Jakarta.
Penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Dodi yakni Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; Manajer SDM PT Gajah Mada Sarana, Akbar Ramadhan; dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin, Irvan.
Selanjutnya Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi serta dua pihak swasta bernama M Nopriyansyah dan Ahmad Sadad.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Dodi, mereka ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Dodi diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar.
(ryn/isn)