Eks Dirjen Kemendagri Ardian Sudah Terima Rp1,5 M Terkait PEN

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 10:50 WIB
Eks pejabat Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto jadi tersangka usai diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari dana pemulihan ekonomi nasional Kolaka Timur.
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto jadi tersangka usai diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari dana pemulihan ekonomi nasional Kolaka Timur (keuda.kemendagri.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sudah menerima Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Karyoto menuturkan uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur usai ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur.

"Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] menerima dalam bentuk dolar Singapura sebesar Sin$131.000 setara Rp1,5 miliar," ujar Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tersangka LMSA [Laode M. Syukur Akbar] menerima Rp500 juta," tambahnya.

Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar, yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri.

Ardian, terang Karyoto, meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar. Nominal Rp1,5 miliar yang sudah diterima merupakan penerimaan awal.

Karyoto menjelaskan bahwa Ardian adalah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021. Dia memiliki tugas melakukan investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dengan tugas itu, Ardian mempunyai wewenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan pemerintah daerah.

Dengan tugas itu, Ardian mempunyai wewenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan pemerintah daerah.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Meski menjadi tersangka, KPK belum menahan Ardian karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Karyoto.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER