Anggota DPR: Ekstradisi Singapura Bisa Ditolak Jika Merugikan
CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 10:32 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ruang rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta Pusat. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa pihaknya bisa saja menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura jika terbukti merugikan kepentingan Indonesia.
Menurutnya, pihaknya akan meratifikasi bila hasil pembahasan nantinya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut membawa kemanfaatan bagi Indonesia.
"Jika ada kepentingan Indonesia yang dirugikan atas perjanjian ekstradisi dan juga perjanjian lain yang menyertainya seperti beberapa waktu yang lalu, DPR pasti akan menolak meratifikasi," kata Didik kepada wartawan, Kamis (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks kepentingan negara yang lebih besar dan dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dia menjelaskan pemberlakuan perjanjian ekstradisi idealnya mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.
Menurut Didik, DPR harus mengedepankan kepentingan nasional sebelum melakukan meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura
"DPR pasti akan proper dan hati-hati dalam mengambil suatu keputusan," ujar politikus Demokrat tersebut.
Didik menambahkan, pihaknya akan mencermati secara utuh dan detail dalam pembahasan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura nantinya.
Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.
Selama ini, Singapura menjadi surga pelarian buronan korupsi Indonesia. Hal itu disebabkan kedua negara belum kunjung menyepakati perjanjian ekstradisi.
Ekstradisi adalah proses pemulangan seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan negara lain kepada negara asal untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, ratifikasi merupakan tindakan internasional di mana negara tertentu menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Untuk mengesahkan perjanjian dengan negara lain, menurut UU Perjanjian Internasional dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, DPR perlu melakukan pengesahan atau ratifikasi dalam bentuk Undang-undang.
Terutama, terkait perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly optimistis DPR bakal segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
"Kami akan mengajukan ke Presiden membuat Surpres (Surat Presiden) ke DPR agar segera ditindaklanjuti. Tugas berikutnya adalah untuk segera meratifikasi," kata Yasonna dalam wawancara bersama CNNIndonesia TV, Rabu (26/1).
"Saya melihat sejak perjanjian diteken, ada respons positif masyarakat sangat terlihat. Medsos media, saya kira teman-teman di DPR juga sudah mengantisipasi dan sudah akan semangat dengan ini. Saya percaya itu," ucap Yasonna.
Dia yang juga politikus PDIP itu meminta publik tak berprasangka buruk terhadap perjanjian dengan Singapura itu.
Baca halaman selanjutnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menilai perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dan perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) mengakomodasi kepentingan nasional.
"Saya menilai perjanjian kerja sama pertahanan kita cukup punya pengaman-pengaman sehingga kepentingan nasional kita terakomodasi, terlindungi," kata Prabowo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Ia pun memastikan Singapura boleh menggunakan ruang udara di Indonesia atas persetujuan pemerintah Indonesia.
Prabowo juga menegaskan, perjanjian FIR tidak akan mengganggu kedaulatan negara. Menurutnya, Indonesia membutuhkan hubungan baik dengan Singapura.
"Oh sama sekali enggak, saya kira sudah latihan banyak negara kok, dan secara tradisional mereka juga latihan di situ, kita butuh persahabatan dengan Singapura dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita," ujarnya.
Dalam pertemuan di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong setidaknya menyepakati tiga hal. Pertama, penyesuaian batas FIR yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia meliputi perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna.
Kedua, perjanjian ekstradisi yang akan membuka babak baru kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura.
Ketiga, perjanjian kerja sama pertahanan atau DCA yang sempat dirundingkan pada 2007. DCA menjadi salah satu alasan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang pernah disepakati pada 2007 mandek pada tahap ratifikasi di DPR RI.
Lewat perjanjian pertahanan, militer Singapura dapat melakukan latihan militer di sejumlah daerah di Indonesia dengan tetap menghormati sepenuhnya kedaulatan Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pakar menilai perjanjian itu malah merugikan Indonesia. Pasalnya, FIR baru bisa dikelola secara bertahap dalam 25 tahun, masih ada kuasa Singapura atas ruang udara di atas Riau itu, hingga wilayah Indonesia bisa menjadi area latihan militer Singapura.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa pihaknya bisa saja menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura jika terbukti merugikan kepentingan Indonesia.
Menurutnya, pihaknya akan meratifikasi bila hasil pembahasan nantinya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut membawa kemanfaatan bagi Indonesia.
"Jika ada kepentingan Indonesia yang dirugikan atas perjanjian ekstradisi dan juga perjanjian lain yang menyertainya seperti beberapa waktu yang lalu, DPR pasti akan menolak meratifikasi," kata Didik kepada wartawan, Kamis (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks kepentingan negara yang lebih besar dan dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dia menjelaskan pemberlakuan perjanjian ekstradisi idealnya mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.
Menurut Didik, DPR harus mengedepankan kepentingan nasional sebelum melakukan meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura
"DPR pasti akan proper dan hati-hati dalam mengambil suatu keputusan," ujar politikus Demokrat tersebut.
Didik menambahkan, pihaknya akan mencermati secara utuh dan detail dalam pembahasan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura nantinya.
Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.
Selama ini, Singapura menjadi surga pelarian buronan korupsi Indonesia. Hal itu disebabkan kedua negara belum kunjung menyepakati perjanjian ekstradisi.
Ekstradisi adalah proses pemulangan seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan negara lain kepada negara asal untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, ratifikasi merupakan tindakan internasional di mana negara tertentu menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Untuk mengesahkan perjanjian dengan negara lain, menurut UU Perjanjian Internasional dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, DPR perlu melakukan pengesahan atau ratifikasi dalam bentuk Undang-undang.
Terutama, terkait perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly optimistis DPR bakal segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
"Kami akan mengajukan ke Presiden membuat Surpres (Surat Presiden) ke DPR agar segera ditindaklanjuti. Tugas berikutnya adalah untuk segera meratifikasi," kata Yasonna dalam wawancara bersama CNNIndonesia TV, Rabu (26/1).
"Saya melihat sejak perjanjian diteken, ada respons positif masyarakat sangat terlihat. Medsos media, saya kira teman-teman di DPR juga sudah mengantisipasi dan sudah akan semangat dengan ini. Saya percaya itu," ucap Yasonna.
Dia yang juga politikus PDIP itu meminta publik tak berprasangka buruk terhadap perjanjian dengan Singapura itu.
Baca halaman selanjutnya.
Prabowo Sebut Perjanjian RI-Singapura Akomodasi Kepentingan Nasional
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. (Dok. Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menilai perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dan perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) mengakomodasi kepentingan nasional.
"Saya menilai perjanjian kerja sama pertahanan kita cukup punya pengaman-pengaman sehingga kepentingan nasional kita terakomodasi, terlindungi," kata Prabowo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Ia pun memastikan Singapura boleh menggunakan ruang udara di Indonesia atas persetujuan pemerintah Indonesia.
Prabowo juga menegaskan, perjanjian FIR tidak akan mengganggu kedaulatan negara. Menurutnya, Indonesia membutuhkan hubungan baik dengan Singapura.
"Oh sama sekali enggak, saya kira sudah latihan banyak negara kok, dan secara tradisional mereka juga latihan di situ, kita butuh persahabatan dengan Singapura dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita," ujarnya.
Dalam pertemuan di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong setidaknya menyepakati tiga hal. Pertama, penyesuaian batas FIR yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia meliputi perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna.
Kedua, perjanjian ekstradisi yang akan membuka babak baru kerja sama di bidang hukum antara Indonesia dan Singapura.
Ketiga, perjanjian kerja sama pertahanan atau DCA yang sempat dirundingkan pada 2007. DCA menjadi salah satu alasan perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang pernah disepakati pada 2007 mandek pada tahap ratifikasi di DPR RI.
Lewat perjanjian pertahanan, militer Singapura dapat melakukan latihan militer di sejumlah daerah di Indonesia dengan tetap menghormati sepenuhnya kedaulatan Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah pakar menilai perjanjian itu malah merugikan Indonesia. Pasalnya, FIR baru bisa dikelola secara bertahap dalam 25 tahun, masih ada kuasa Singapura atas ruang udara di atas Riau itu, hingga wilayah Indonesia bisa menjadi area latihan militer Singapura.