Pengacara Bandingkan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 13:48 WIB
Pengacara Edy Mulyadi menganggap ada perbedaan sikap Polri dalam mengusut kasus kliennya dan Arteria Dahlan yang merupakan anggota DPR fraksi PDIP.
Pengacara Edy Mulyadi (tengah) menyindir pihak kepolisian yang berbeda sikap ketika mengusut kasus anggota DPR Arteria Dahlan padahal sama-sama dugaan ujaran kebencian (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir membandingkan kasus hukum yang menjerat kliennya dengan Arteria Dahlan. Menurutnya, ada perbedaan sikap Polri meski keduanya terjerat kasus serupa, yakni dugaan ujaran kebencian dan SARA.

"Kami minta diperlakukan hukum yang sama. Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri," kata Herman di Bareskrim Polri, Jumat (28/1).

Diketahui, Edy berurusan dengan polisi buntut pernyataan 'jin buang anak' kala mengkritik proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Sementara Arteria Dahlan dianggap menyinggung masyarakat Sunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman berharap kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum. Jangan karena Arteria Dahlan anggota DPR dari fraksi PDIP jadi ada perbedaan sikap Polri.

"Apa bedanya dengan Edy Mulyadi saya mau tanya, apa bedanya, pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan komisi 3 anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan," tutur Herman.

Sejauh ini, Edy Mulyadi sudah dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasusnya pun telah masuk ke tahap penyidikan.

Akan tetapi, Edy tidak memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (28/1). Kuasa hukum Edy, Herman Kadir menyebut surat pemanggilan terhadap Edy tak dijelaskan peristiwa hukum serta apa pasal yang dilanggar oleh kliennya.

Dia juga mengklaim kliennya tidak pernah menyebut Kalimantan atau suku tertentu secara gamblang.

"Justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan," tuturnya.

Hal lain yang disorotinya yakni soal jadwal pemanggilan. Herman mengatakan seharusnya kepolisian melayangkan panggilan tiga hari sebelumnya, bukan dua hari. 

Lantaran Edy tak memenuhi panggilan, Bareskrim Polri lantas melayangkan panggilan ulang.

"Laporan penyidik infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER