Dua balita terlindas sebuah mobil saat bermain di sekitar kediamannya. Satu korban berusia empat tahun meninggal dunia dan satu korban berusia tiga tahun mengalami patah tulang tangan dan kaki saat ini masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa kecelakaan itu sempat terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat sebuah mobil hendak berbelok ke gang sempit, sementara ada tiga anak yang sedang bermain.
Nahas, dua bocah tersebut yakni, Najwa Nur Hafizah (4) bersama Nur Agni Azzahra (3) terlindas ban kendaraan itu, sedangkan satu anak lagi berhasil menyelamatkan diri. Akibat luka yang parah yang dialami, Najwa pun meninggal dunia di rumah sakit dan Agni mengalami luka yang parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis 27 Januari kemarin. Pemilik kendaraan diketahui bernama, Albertus Rendy Arung Padang (65) pensiunan salah satu bank BUMN.
"Iya benar, kejadian itu ketika pemilik kendaraan hendak dalam perjalanan ke rumahnya lalu melewati jalan lorong. Sedangkan korban sementara bermain di pinggir jalan dalam posisi duduk. Tapi sementara ini kami masih melakukan penyelidikan kasus tersebut," kata Andi Kumara, Jumat (28/1).
Akibat kejadian itu, korban atas nama Najwa Nur Faizah mengalami luka robek pada bagian dahi, robek di bagian kepala belakang, luka robek pada pipi kiri dan kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk korban Nur Agni Azzahra mengalami luka patah pada bagian paha sebelah kanan, luka lecet pipi kiri dan luka robek di atas telinga kiri.
"Jadi dalam kejadian ini ada dua korban, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," jelasnya.
Saat ini, pemilik bersama kendaraannya, kata Andi Kumara, telah diamankan dan sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, pihak keluarga korban akan melaporkan kejadian tersebut untuk mendapatkan proses hukum dan penabrak kedua korban itu agar bisa diadili.
"Diproses hukum sebagaimana aturan yang seharusnya. Yah seadil-adilnya begitu," kata paman korban, Renra.
(mir/isn)