Manajemen kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara, disebut merupakan seorang warga negara China.
"Dia WNA dari China ya, laki-laki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (28/1).
"Dia manajernya di situ, bukan pemodal, dia yang ngawasi [operasional]," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Dwi, kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan empat aplikasi pinjaman. Besaran pinjaman yang ditawarkan pun bervariasi.
"Batasan peminjaman itu Rp 1,2 juta sampai paling tinggi Rp 2,5 juta," ucap Dwi.
Sebagai informasi, penggerebekan kantor pinjol ilegal di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, itu terjadi pada Kamis (27/1). Saat itu, aparat kepolisian turut mengamankan 27 orang yang terdiri dari 26 karyawan dan satu orang manajer.
Dalam kasus pinjol terpisah, polisi mengaku belum menemukan aksi pengancaman yang dilakukan oleh kantor pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) saat menagih para nasabah.
Diketahui, kantor pinjol ilegal itu telah digerebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1) kemarin.
"Khusus kali ini belum kita temukan untuk pengancaman, jadi masih berjalan, hanya saja mereka tidak memiliki izin karena ini baru ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamiis (27/1).
"Kita masih melakukan pendalaman terus, penagihan masih wajar, belum ada penagihan secara ancaman maupun dengan gambar-gambar tidak benar," tuturnya.
Auliansyah juga meluruskan pernyataan soal dugaan karyawan di bawah umur di kantor pinjol ilegal tersebut.
"Jadi semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa, jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," ucap Auliansyah.
Dalam kasus pinjol ilegal di PIK tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni V yang merupakan manajer. Kantor pinjol di PIK itu telah beroperasi sejak Desember 2021 dan mengoperasikan sekitar 14 aplikasi pinjol ilegal.
Beberapa aplikasi itu di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.
(dis/arh)