Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan kantor pinjaman online (pinjol) di Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal.
Diketahui, kantor pinjol ilegal itu telah digerebek oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1).
"Mereka ini semua mengoperasional 14 aplikasi pinjol online ilegal," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa aplikasi pinjol ilegal tersebut yakni Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.
Zulpan mengungkapkan kantor tersebut telah mengoperasikan atau mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal itu sejak Desember 2021.
Zulpan juga menyebut kantor pinjol ilegal tersebut menawarkan pinjaman dengan besaran nominal yang bervariasi.
"Pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," ujarnya.
Disampaikan Zulpan, kantor pinjol ilegal tersebut juga beroperasi selama satu minggu penuh mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut polisi turut menangkap satu manajer dan 98 karyawan dari kantor pinjol ilegal.
Dari puluhan karyawan itu, 48 di antaranya bertugas sebagai reminder atau mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo.
Sedangkan 50 karyawan lainnya bertugas mengingatkan para peminjam yang terlambat membayarkan pinjamannya.
(isn)