Jakarta, CNN Indonesia -- Mayoritas fraksi partai politik (parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan mendukung ratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas pemerintah di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah merespons positif perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. Ia berharap perjanjian tersebut bisa membuahkan kerja sama yang baik di dalam bidang penegakan hukum perkara korupsi.
"Itu artinya, kendati sudah berganti kewarganegaraan, berdasarkan perjanjian ini para koruptor itu tetap bisa dipulangkan ke Indonesia tergantung kapan kejahatan itu mereka lakukan," kata Basarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap, ratifikasi terhadap perjanjian ekstradisi itu nantinya dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi penerapan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Presiden Jokowi bukan saja telah memenuhi janji kampanyenya lewat keberhasilan kerja diplomatik ini, tapi juga memenuhi dahaga mereka yang selama ini marah melihat para koruptor ongkang-ongkang kaki di negeri tetangga tanpa bisa dijangkau," ujarnya.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengapresiasi perjanjian ekstradisi yang sudah terjalin antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.
Menurutnya, perjanjian itu bisa bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme."Ya kita apresiasi, itu bagus. Semoga dampaknya bagus," kata Habiburokhman.
Waketum Partai Gerindra itu juga berharap perjanjian tersebut dapat mengusut para pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini menyimpan aset-asetnya maupun melarikan diri ke luar negeri.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, pun menyambut baik. Menurutnya, perjanjian itu merupakan kabar baik bagi Indonesia agar pelaku-pelaku korupsi yang bersembunyi di Singapura bisa segera ditemukan dan ditangkap.
"Jika yang ditandatangani adalah sebuah perjanjian ekstradisi, maka tentu ini adalah kabar baik bagi bangsa Indonesia agar pelaku-pelaku tindak pidana atau pelaku korupsi yang diduga bersembunyi di Singapura bisa ditemukan oleh dua negara, begitu pula sebaliknya," kata Supriansa.
Pun demikian dengan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Ia mengapresiasi upaya pemerintah yang bekerja sama dengan Singapura perihal ekstradisi.
Sahroni menyebut, ekstradisi ini adalah tonggak sejarah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini adalah momentum penting, bersejarah, positif, sangat baik dan ditunggu-tunggu warga Indonesia. Apresiasi juga pada pemerintah karena dengan digolkannya aturan ini, maka bisa dibilang kita telah menyatakan perang pada mafia," kata Sahroni.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengapresiasi perjanjian ekstradisi pemerintah RI dengan Singapura dan pengambilalihan pelayanan ruang udara atau FIR. Ia menilai hal tersebut sebagai sebuah kemajuan.
"Selain kesepakatan perjanjian ekstradisi, juga disepakati penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersial di sebagian wilayah Riau dan Natuna, yang selama puluhan tahun dikelola Singapura, kepada Indonesia. Saya kira ini sebuah kemajuan," kata Sukamta.
Namun, Sukamta menekankan wacana menggelar latihan tempur di perairan Indonesia bersama negara lain. Sukamta mengatakan hal itu harus dikaji ulang jangan sampai ada potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia.
"Tentu ini perlu dicermati terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. Perlu dikaji dari sisi geostrategi dan geopolitik, mengingat kawasan Laut China Selatan yang terus memanas. Jangan sampai Indonesia terjebak pada kutub konflik yang sedang berlangsung," sambung dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya... Demokrat Beda Suara
Demokrat: Perjanjian Ekstradisi Jangan Merugikan Indonesia
Mayoritas partai politik di DPR mendukung ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Namun ada pula yang mengkritisnya. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Agak berbeda, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa pihaknya bisa saja menolak meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura jika terbukti merugikan kepentingan Indonesia.
Menurutnya, pihaknya akan meratifikasi bila hasil pembahasan nantinya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut membawa kemanfaatan bagi Indonesia.
"Jika ada kepentingan Indonesia yang dirugikan atas perjanjian ekstradisi dan juga perjanjian lain yang menyertainya seperti beberapa waktu yang lalu, DPR pasti akan menolak meratifikasi," kata Didik.
Dalam konteks kepentingan negara yang lebih besar dan dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dia menjelaskan pemberlakuan perjanjian ekstradisi idealnya mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.
Menurut Didik, DPR harus mengedepankan kepentingan nasional sebelum melakukan meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan akan meninjau perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dengan Singapura.
Ia mengingatkan jangan sampai perjanjian ini lebih banyak menguntungkan Singapura.
"DPR akan melihatnya nanti, apakah perjanjian ekstradisi itu mengulang tidak, di-bundling dengan kata-kata perjanjian lain yang kita tahu di tahun 2007, kalau tidak salah zaman pemerintahan Pak SBY kan juga pernah dibuat perjanjian yang sama," kata Arsul.
Pada perjanjian yang lama, dia menjelaskan perjanjian ekstradisi juga terkait dengan perjanjian pertahanan. Saat itu, ekstradisi baru bisa diberikan jika ada pemberian fasilitas wilayah udara Indonesia untuk pelatihan pertahanan Singapura.
Menurutnya, DPR kala itu menolak meratifikasi karena menilai perjanjian itu tidak menguntungkan Indonesia.
Saat ini, perjanjian ekstradisi memang tinggal menunggu ratifikasi dari DPR. Arsul bilang, DPR siap mendukung perjanjian itu asalkan perjanjian benar-benar berbasis resiprositas, atau ada kemanfaatan timbal balik antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Indonesia dan Singapura sebenarnya sudah pernah meneken perjanjian ekstradisi dan DCA pada 2007 lalu. Namun, perjanjian itu tak kunjung diratifikasi karena selalu mental di parlemen.
Beberapa buronan korupsi Indonesia yang pernah lari ke Singapura yakni tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); Samadikun Hartono, dan tersangka korupsi BLBI Bank Modern;Sujiono Timan.
Lalu ada tersangka korupsi BPUI; tersangka korupsi Cassie Bank Bali, Djoko S Tjandra; hingga Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis DPR akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
"Kami akan mengajukan ke Presiden membuat Surpres (Surat Presiden) ke DPR agar segera ditindaklanjuti. Tugas berikutnya adalah untuk segera meratifikasi," kata Yasonna menjawab pertanyaan wawancara CNNIndonesia TV, Rabu petang.
"Saya melihat sejak perjanjian diteken, ada respons positif masyarakat sangat terlihat. Medsos media, saya kira teman-teman di DPR juga sudah mengantisipasi dan sudah akan semangat dengan ini. Saya percaya itu," imbuhnya.