Kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin diklaim sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Namun belakangan, laporan baru menyebut orang-orang yang menghuni kerangkeng itu berasal dari berbagai latar belakang.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengaku pihaknya menemukan fakta berbeda saat melakukan penelusuran langsung. Kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi itu sangat jauh dari kenyataan.
"Opini yang terbangun, itu adalah tempat pembinaan pecandu narkotika. Namun fakta yang kami temukan di lapangan, ada informasi tidak semua pecandu narkotika. Mereka adalah orang orang dari berbagai latar belakang. Ada yang penjudi, tidak setia sama istrinya, pencuri. Jadi macam macam. Sehingga penggunaan diksi rehabilitasi, itu sangat jauh dan tidak tepat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin meminta Pemda Langkat menertibkan tempat itu. Apalagi kerangkeng itu tidak mengantongi izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Padahal tempat kerangkeng itu sudah berdiri sejak 2012.
"Pemkab Langkat harus menunjukkan posisi tidak merendahkan kemanusiaan, mereka harus menertibkan tempat macam ini. Kalau kita lihat sangat tidak layak. Mereka bukan tersangka, terdakwa, terpidana, kenapa harus masuk tempat yang mirip rutan. Lokasi kerangkeng tidak sesuai standard jika dijadikan sebagai tempat rehabilitasi. Di dalam kerangkeng ada MCK 80 cm x 150 cm. Batas tembok cuma sepinggang," terangnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Rosmiyati menjelaskan kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu ternyata dikelola oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin yang tak lain adik dari Terbit Rencana. Sribana sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat.
Tempat kerangkeng itu sudah berdiri sejak Tahun 2012. Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat pada Tahun 2017, meminta agar Terbit Rencana Peranginangin mengurus izin tempat itu agar memenuhi persyaratan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Keterangan yang kami dapat tahun 2017, adik bupati itu, ibu Sribana bahwa tempat pembinaan itu dikelola sama dia," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/1).
Setelah BNN Kabupaten Langkat melakukan peninjauan ke sana, ternyata lokasi itu memang tidak layak dijadikan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Hanya di tahun 2017 itu saja kami ke sana. Karena kami harus meninjau ke lokasi. Karena panti panti rehabilitasi yang ada di daerah harus kami tinjau kembali, sudah ada izin apa nggak. Ternyata saat kami turun ke sana 2017, belum ada izinnya sampai sekarang," jelasnya
(fnr/ain)