Tingkat Keterisian RS Covid-19 DKI Tembus 56 Persen
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta menembus angka 56 persen. Dari total 4.361, sebanyak 2.426 unit telah terisi.
"Data yang kami terima, BOR-nya itu 56 persen. Hari sebelumnya masih 54, sekarang meningkat lagi," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (30/1).
Mengenai ruang intensive care unit (ICU) di DKI Jakarta, tingkat keterisiannya sudah mencapai 19 persen. Dari 651 kapasitas total, sudah terisi 152 unit.
Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memantau dengan ketat tingkat keterisian rumah sakit akibat lonjakan kasus Covid-19.
Dia menyebut DKI Jakarta siap jika harus menambah jumlah ruang rawat imbas lonjakan kasus. Riza yakin fasilitas kesehatan di ibu kota mampu menampung pasien Covid-19 imbas lonjakan kasus gelombang ketiga.
"DKI selalu siap. Kita siap untuk menambah fasilitas kesehatan seperti pada puncak Juli, Agustus 2021. Alhamdulillah DKI bisa dengan cepat menyiapkan sebelum ada peningkatan juga kita siap untuk meningkatkan," ucap Riza.
"Kalau terpaksa ada pemasangan tenda, penambahan bed, kami siap. InsyaAllah sistem sudah dibangun, tinggal menambahkan kapasitas," sambungnya.
Lihat Juga : |
Jumlah Kasus Omicron
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, jumlah kasus virus corona varian Omicron di Jakarta sampai dengan Minggu (30/1) mencapai 2.892 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.311 merupakan kasus transmisi lokal, sementara 1.581 merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
"Kita tingkatkan berbagai fasilitas, tenaga kesehatan, monitoring pengawasan, evaluasi, dan satgas-satgas terus dioptimalkan kembali dihadirkan kembali semuanya," ucap Riza.
Pemprov DKI bakal menindak tegas pihak-pihak yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah selama pelaksanaan PPKM. Riza pun berharap masyarakat melapor jika melihat ada lokasi yang mengabaikan ketentuan PPKM.
"Bagi warga, jika melihat ada restoran, pasar, mall, kantor, sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami," ujar Riza.
"Segera hari itu kami akan hadir dan kami tindak, beri sanksi. Kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar," tambahnya.
(bmw/dmi/bmw/bmw)