Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, rencana kliennya untuk meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers masih menunggu hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (31/1).
"Rencana ke Dewan Pers itu kita tunda dulu. Menunggu hasil setelah pemeriksaan dari BAP hari ini dulu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).
Herman mengatakan apabila nantinya Edy langsung ditahan oleh kepolisian, maka pihaknya akan segera bersurat ke Dewan Pers untuk memohon perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menunggu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa baru kita akan bersurat ke Dewan Pers," tuturnya.
Edy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Lihat Juga : |
Sebelum menjalani pemeriksaan, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf apabila ada perkataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.
(tfq/isn)