Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA China

CNN Indonesia
Senin, 31 Jan 2022 15:16 WIB
Polisi menetapkan tiga tersangka dari hasil penggerebekan pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 orang saat melakukan penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10). (CNN Indonesia/Eko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dari hasil penggerebekan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Kamis (27/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut, Zulpan mengatakan salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial YFC (38).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu YFC, WNA asal China 38 tahun direktur PT J Tech, bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (31/1).

Sementara untuk tersangka kedua merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (34) yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan S juga berperan sebagai penerjemah YFC dan membantu pengurusan administrasi YFC agar bisa tinggal di Indonesia.

"Ketiga, WNI berinisial N (22), dia berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan N juga bertugas melakukan pengancaman kepada nasabah apabila dinilai mulai tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran.

Ancaman yang dilakukan berupa mengirim fotokopi KTP nasabah ke nomor telepon yang didapatkan di kontak HP nasabah dengan kata-kata bernada ancaman.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 28 unit ponsel yang terintegrasi dengan penagihan pinjol ilegal, 25 unit CPU, 4 unit monitor, 1 unit dekoder dan router, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen lain terkait data nasabah.

"Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban," ujar dia.

Akibat aksinya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun.

Terakhir, Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, itu terjadi pada Kamis (27/1). Saat itu, aparat kepolisian turut mengamankan 27 orang yang terdiri dari 26 karyawan dan satu orang manajer.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER