RK Cukupkan Sanksi Tegas dari Pemkab Subang soal Konser Tri Suaka

CNN Indonesia
Rabu, 02 Feb 2022 21:27 WIB
Ridwan Kamil mengatakan sanksi tegas perlu diberikan oleh kepala daerah setingkat bupati/wali kota, agar tak perlu ada sanksi berlapis dari provinsi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons konser yang dihadiri penyanyi Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan di Taman Wisata Anggur Kukulu, Kabupaten Subang. Emil, sapaannya meminta agar insiden itu ditindak tegas Pemerintah Kabupaten Subang.

"Sesuai dengan arahan penindakan di level teknis ada di bupati dan wali kota. Saya sudah koordinasi memerintahkan Bupati Subang untuk melakukan tindakan tegas," katanya di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (2/2).

Menurut Emil, Pemkab Subang telah menutup sementara Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan destinasi wisata saat pandemi Covid-19. Penutupan sementara tempat wisata itu berdasarkan Surat Bupati Subang bernomor PR.01/276/Disparpora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah dari pak bupatinya, jadi (sanksi) tak harus berlapis dari provinsi," ujarnya.

Emil menyatakan sejumlah kegiatan di masa pandemi Covid-19 diperbolehkan untuk digelar asalkan mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Yang penting sekarang apapun sebenarnya boleh asal menggunakan prokes yang terukur. Tapi kalau dempetan tanpa masker dan sebagainya tentu ditindak karena melanggar prosedur," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, beredar video viral berisi konser yang berisi penuh penonton. Konser tersebut diketahui digelar di Taman Anggur Kukulu, Subang, dan diisi oleh penampilan sejumlah artis salah satunya Tri Suaka.

Tri Suaka merupakan penyanyi asal Yogyakarta yang namanya melambung di media sosial. Ia merupakan penyanyi kafe yang kerap melakukan kover dan kemudian hit di media sosial.

Mengacu kepada Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa-Bali, Kabupaten Subang masuk ke dalam PPKM Level 2. Subang bersanding dengan 16 kabupaten/kota yang lainnya di Jawa Barat.

Dalam salinan aturan PPKM yang berlaku 1-7 Februari 2022 itu, aturan konser hanya boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Beleid tersebut berbunyi, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di samping pembatasan pengunjung, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga wajib dilaksanakan dan hanya pengunjung dengan kategori hijau atau bebas Covid-19 dan telah divaksinasi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER