Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka setelah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Adam Deni terkait dugaan mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
"Saksi yang diperiksa empat orang, dan ahli delapan orang. Saksi ahli ITE dan pidana," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap Adam tercatat dengan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD. Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pengancaman oleh musikus Jerinx ini ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).