Jerat Adam Deni, Polri Periksa Empat Saksi dan Delapan Ahli

CNN Indonesia
Rabu, 02 Feb 2022 14:50 WIB
Empat saksi dan delapan ahli sudah diperiksa sebelum penetapan tersangka pegiat medsos Adam Deni.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka setelah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Adam Deni terkait dugaan mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

"Saksi yang diperiksa empat orang, dan ahli delapan orang. Saksi ahli ITE dan pidana," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan terhadap Adam tercatat dengan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD. Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pengancaman oleh musikus Jerinx ini ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER