Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Era Ahok

CNN Indonesia
Rabu, 02 Feb 2022 17:13 WIB
Kasus bermula saat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menilai pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp688 miliar janggal.
Ilustrasi tersangka kejahatan. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan kedua tersangka itu berkaitan dengan proses pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng pada November 2015.

Ketika itu, pembelian dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharga Rp668 miliar. Terjadi pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (2/2).

"Dugaan adanya aliran penerimaan uang (kickback) dari pihak Kuasa Penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah ... yang telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.

Sukmana diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

Ramadhan mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya merupakan dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.

"Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM-nya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Ramadhan.

Selain itu, tim penyidik juga turut menyita uang tunai dari sejumlah pihak sebesar Rp1,4 Miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Rinciannya, dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta.

"Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016, Mas'ud Effendi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Ramadhan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemalsuan dokumen pembelian lahan di Cengkareng terjadi pada November 2015.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pembelian lahan oleh Dinas Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp668 miliar tersebut janggal.

Tanah lahan seluas 4,6 hektar itu dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno. Untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di Dinas Perumahan. Uang itu sempat ditawarkan kepada Ahok, namun dia menolak dan justru meminta agar transaksi tersebut dilaporkan ke KPK.

Belakangan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap lahan tersebut merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER