MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Era Ahok

CNN Indonesia
Senin, 01 Mar 2021 18:18 WIB
KPK diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi lahan cengkareng di zaman Ahok yang telah disetop oleh kepolisian.
Ilustrasi. KPK diminta ambil alih dugaan korupsi lahan Cengkareng di era Ahok. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang dibeli era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016.

Permintaan itu terungkap dalam petitum gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2020.

"Memerintahkan Termohon IV (KPK) mengambil alih penyidikan perkara dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian dikutip dalam berkas gugatan, Senin (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK merupakan satu dari empat tergugat dalam berkas gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Sementara, tiga tergugat lain yakni, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain meminta KPK mengambil alih, MAKI dalam petitum gugatan juga meminta Majelis Hakim menyatakan Kapolri telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah. Tindakan tersebut berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diketahui menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2016.

"Menyatakan secara hukum Termohon III telah turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan secara material dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum," demikian dikutip dari petitum.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemalsuan dokumen pembelian lahan di Cengkareng terjadi pada November 2015.

Ahok kala itu menilai pembelian lahan oleh Dinas Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp668 miliar tersebut janggal.

Tanah lahan seluas 4,6 hektar itu dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno. Untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di Dinas Perumahan.

Uang itu sempat ditawarkan kepada Ahok, namun dia menolak dan justru meminta agar transaksi tersebut dilaporkan ke KPK.

Belakangan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap lahan tersebut merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).

(thr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER