Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Pajak Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 03 Feb 2022 08:05 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/2).
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji akan menghadapi sidang putusan kasus suap hari ini. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (3/2).

Selain Angin, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani juga akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim.

Angin dan Dadan didakwa menerima suap dari sejumlah perusahaan yang wajib membayar pajak senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda persidangan terdakwa Angin Prayitno A hari ini 3/2/2022 adalah pembacaan putusan Majelis Hakim," kata Plt. Jutu Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Kamis (3/2).

Ali mengatakan KPK optimis majelis hakim Tipikor bakal menyatakan Angin dan kawan-kawannya bersalah. Hal ijj berdasarkan alat bukti yang dihadirkan Jaksa dari KPK di persidangan.

Dia berharap majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang bertolak pada paradigma kejahatan luar biasa tidak hanya mengenai penegakkan hukum dan leadilan

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Angin dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menuntut rekan Angin, Dadan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

(iam/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER