Kemendikbud: PTM Bisa Lanjut 50 Persen untuk PPKM Level 2

CNN Indonesia
Kamis, 03 Feb 2022 13:26 WIB
Kemendikbud menilai PTM bagi peserta didik sangat penting untuk menghindari learning loss atau hilangnya pengetahuan dan kemampuan siswa.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti meminta kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap berjalan secara terbatas di tengah lonjakan kasus Covid-19. Suharti turut menyoroti kegiatan masyarakat di sektor lain yang tetap dibuka.

Suharti menyebut PTM bagi peserta didik sangat penting untuk menghindari learning loss atau hilangnya pengetahuan dan kemampuan siswa. Dia juga meminta agar orang tua bersama pemerintah daerah bisa menjaga peserta didik agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," kata Suharti.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%."

Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, "Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri."

"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," imbuhnya.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diberlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).

Menurutnya aturan kegiatan PTM yang dibuat oleh pihaknya bersama 3 kementerian lain sudah cukup rinci menjelaskan protokol kesehatan di sekolah serta tindakan yang perlu dilakukan satuan pendidikan jika ditemukan kasus Covid-19 saat kegiatan belajar mengajar.

Suharti menegaskan dalam SKB 4 Menteri pihaknya sudah mengedepankan kepentingan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, bahkan di luar lingkungan sekolah.

"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," tutur Suharti.

Sebelumnya beberapa daerah berstatus PPKM Level 2 menutup kegiatan PTM 100 persen karena lonjakan kasus Covid-19 di daerah. Dalam SKB 4 menteri, daerah PPKM Level 1 dan 2 menerapkan PTM 100 persen.

Pemda yang menutup sementara kegiatan PTM di antaranya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Tangerang Raya, dan beberapa sekolah di Bandung. 

Catatan redaksi: Judul berita diubah dari semula "Kemendikbud Minta PTM Lanjut, Singgung Sektor Lain Tetap Dibuka" pada Kamis (3/2).

(mln/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER