Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memeriksa pengelola dari tiga kafe yang disegel lantaran melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM.
Diketahui, kepolisian melakukan razia pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2) dini hari dan mendapati ada tiga kafe yang melanggar ketentuan, yakni, Odin, Dronk, serta Code in W Home.
"Iya sejak kemarin diperiksa, enggak ditahan dokumen masih kami selidiki," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jumat (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Mukti, dari tiga kafe itu, pihaknya meminta keterangan manajer dan staf dari Kafe Odin. Kemudian, untuk Kafe Dronk, polisi telah meminta keterangan dari karyawan, sebab manajernya tidak diketahui keberadaannya.
"Kalau yang di W home cuma karyawan, karena manajernya kabur," ucap Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menuturkan ke depannya pihaknya juga bakal mencari keberadaan dari manajer Kafe Dronk serta Code in W Home.
"Manajer masih kami selidiki ya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan kegiatan razia di sejumlah kafe itu dilakukan dalam rangka penertiban penerapan protokol kesehatan.
Zulpan menyebut hal ini dilakukan lantaran mulai melonjak kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah ibu kota. Termasuk, merebaknya varian Omicron.
"Oleh sebab itu ini menjadi perhatian bagi kita semua khususnya para penyelenggara tempat hiburan agar mematuhi prokes diantaranya aplikasi PedulilLindungi dan juga mematuhi ketentuan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini Pemrov DKI," tuturnya.
(dis/isn)