Sejumlah aset negara yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah digugat di pengadilan perdata oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dua aset milik Pemerintah Kota Makassar telah beralih ke tangan penggugat setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatannya.
Tak hanya Pemkot Makassar, Pemerintah Daerah Sulsel pun saat ini tengah menghadapi gugatan terhadap penggugat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Tercatat ada tujuh lahan negara yang dikuasai Pemprov Sulsel yang digugat dan adapula dikuasai pihak lain, seperti, Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Jalan Latimojong, lahan PWI Sulsel, pacuan kuda, dan lahan Empang Unhas di Baddoka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus gugatan lahan yang berada di Masjid Al Markaz seluas 7 hektar, Pemprov Sulsel berhasil memenangkan gugatan sengketan lahan tersebut di tingkat kasasi. Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel melaporkan pidana terhadap orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan Masjid Al Markaz.
Terbaru ini, Pemerintah Kota Makassar harus kehilangan aset yang berada kompleks Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang dan SD Inpres Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Hal itu terjadi setelah penggugat dimenangkan di Mahkamah Agung (MA).
Raibnya dua lahan negara tersebut, menurut Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto setelah dirinya tidak lagi menjabat pada periode pertama kepimpinannya.
"SD Pajjaiang ada kompleks di situ. Saya tidak tahu berapa luasnya. Itu (lahan) digugat setelah saya berhenti (periode pertama). Kalah tidak jelas. Disinyalir ada backup-nya ini," kata Wali Kota Makassar, Rabu (2/2).
Selain dua aset, Pemkot Makassar sendiri saat ini tengah berupaya mempertahankan dan mengembalikan 23 aset yang dikuasai pihak ketiga.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Monitoring dan Evaluasi Penertiban Aset Daerah Pemerintah Kota Makassar, tercatat dari 23 aset bermasalah, beberapa diantaranya merupakan sekolah dan juga berupa kantor dinas. Puluhan aset tersebut diketahui belum memiliki sertifikat hak milik atau SHM.
Menurut Wali Kota Makassar, dirinya akan tetap berusaha mempertahankan dan memburu aset-aset yang dikuasai pihak ketiga dengan mengerahkan Tim Pemburu Aset yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Saat ini, 23 aset itu tengah berproses di pengadilan," kata Danny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/2).
Sementara, kata Danny pihaknya juga tengah menyiapkan novum atau bukti baru untuk melakukan gugatan balik terhadap dua aset yang dimenangkan oleh penggugat.
"Kita sementara kumpulkan novum baru untuk menggugat kembali dan akan menggugat kembali aset itu," tegasnya.
Daftar 23 aset Pemkot Makassar yang bermasalah :
1. Tanah Rajawali, Jalan Rajawali dengan luas 2.880 m2
2. Tanah Perumahan Karyawan Manggala, Kecamatan Manggala, dengan luas 222.790 m2
3. Tanah Taman Pasar Cidu, Jalan Pasar Cidu, dengan luas 1151 m2
4. Tanah Taman Perum Griya Prima Tonasa, dengan luas 475 m2
5. Tanah Lapangan Komp BTN Minasa Upa, dengan luas 9.251 m2
6. Tanah Pusat Pergudangan Terminal Cargo Makassar, Jalan Ir Sutami, dengan luas 157.517 m2
7. Tanah Taman/Lapangan Karebosi, Jalan Sudirman, dengan luas 100.190 m2
8. Tanah TPI Paotere, Jalan Sabutung, dengan luas 350 m2
9. Tanah Taman Karunrung, Jalan Karunrung, dengan luas 1.235 m2
10. Tanah Kampung Nelayan Untia, Jalan Ir.Sutami, dengan luas 371.348 m2
11. Tanah Kerung-kerung (Eks Taman Hiburan Rakyat), Jalan Kerung-kerung, dengan luas 63.206 m2
12. Tanah Perumahan Pattallassang Gowa, dengan luas 78.799 m2
13. Tanah Pulau Kayangan, dengan luas 6.446 m2
14. Tanah SD Negeri Paccerakkang, dengan luas 2.300 m2
15. Tanah SMPN 23 Tello Baru, Jalan Paccinang Raya, dengan luas 1.750 m2
16. Tanah SMPN 24, Jalan Baji Gau, dengan luas 8.122 m2
17. Tanah SD Inpres Mariso I,II,III, Jalan Nuri, dengan luas 920 m2
18. Tanah Kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kota Makassar, Jalan Ap Pettarani, dengan luas 1.987 m2
19. Tanah Kantor Lurah Maricaya Baru, Jalan Mangosidi, dengan luas 216 m2
20. Tanah Kantor Kelurahan Tello Baru, Jalan Urip Sumohardjo, dengan luas 500 m2
21. Kantor Kelurahan Pannampu, Jalan Indah Raya, dengan luas 152 m2
22. Tanah Taman Tello Baru, Jalan Urip Sumohardjo, dengan luas 5.286 m2
23. Tanah Show Room, Jalan Urip Sumohardjo, dengan luas 400 m
(mir/isn)