Martin Pratiwi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ashanty

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Feb 2022 04:20 WIB
Ashanty menyebut bahwa Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan dua tahun silam.
Ashanty menyebut bahwa Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan dua tahun silam. (Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ashanty menyebut bahwa Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan dua tahun silam.

Dari informasi yang dihimpun, Ashanty melaporkan Martin ke pihak berwajib pada Desember 2019. Laporan itu dibuat karena Ashanty tak terima dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh Martin.

"Alhamdulillah berdasarkan informasi ini penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," kata Ashanty di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Martin juga turut menggugat Ashanty secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi.

Saat itu, kata Ashanty, sempat dilakukan proses mediasi antara dirinya dengan Martin. Namun, mediasi itu tak menemukan titik temu.

Martin lantas mencabut gugatannya. Namun, kembali mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

"Alhamdulillah kita di Purwokerto juga kita menang juga, tidka terbukti bersalah, lalu dia banding," ucap Ashanty.

Ashanty menyebut bahwa selama ini tak pernah ada iktikad baik dari Martin hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Hingga akhirnya, dua tahun berselang usai laporan dilayangkan, Martin pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi menurut saya, ini langkah yang terbaik, proses hukum karena tidak bisa terjadinya mediasi antara kami dan pihak mereka," ucap Ashanty.

(dis/agn)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER