Langgar PPKM Level 2, 3 Bar Jaksel Disegel hingga Denda Rp50 Juta

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Feb 2022 09:56 WIB
Ilustrasi. Tiga bar di kawasan Jakarta Selatan, Odin Bar, Code in W Home, dan Dronk ditutup paksa lantaran melanggar aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga bar di kawasan Jakarta Selatan ditutup paksa setelah kedapatan melanggar aturan pembatasan Covid-19 terkait jam operasional.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menutup sementara operasional Odin Bar dan Code in W Home yang terletak di kawasan Senopati pada Kamis (3/2) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.

"7x24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali," kata Ujang pada Jumat (4/2) seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Code in W Home ditutup sementara selama 3x24 jam.

"Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana," katanya.

Ujang memaparkan selama PPKM Level 2, kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe diizinkan buka mulai pukul 18.00-24.00 WIB.

"Pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya," papar Ujang.

Selain kedua bar itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga menyegel dan mendenda bar Dronk di Kemang sebesar Rp50 juta.

Manajemen Dronk melanggar jam operasional selama PPKM Leve 2.

"Denda administrasi Rp50 juta," kata Ujang.

Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.

"Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam," katanya.

(antara/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK