Polisi: Bupati Langkat Bisa Tersangka Lagi di Kasus Kerangkeng Manusia

CNN Indonesia
Senin, 07 Feb 2022 09:05 WIB
Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi bakal segera meningkatkan status penanganan perkara temuan kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin beberapa waktu lalu buntut penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika kasus telah ditingkatkan sebagai penyidikan, artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekspose nanti ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (6/2) malam.

Agus mengatakan polisi dimungkinkan untuk dapat menjerat kembali Terbit sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, perkara dimaksud berbeda dengan status tersangka yang disematkan kepada Bupati tersebut.

Diketahui, Terbit saat ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkat tangan (OTT).

"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," jelas dia.

Menurutnya, tim Bareskrim Polri telah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumut untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam perkara tersebut.

Namun demikian, gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara itu akan dilakukan secara internal oleh penyidik Polda Sumut. Sehingga, Agus belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara kasus tersebut.

"Sabar ya, nanti kan tidak enak mendahului. Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada," ucap Agus.

"Sejak (kerangkeng) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," tambah dia lagi.

Sebelumnya, Agus sempat mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng itu. Hanya saja, hal tersebut masih didalami dalam penyelidikan sejauh ini.

Ia beranggapan, hak asasi para penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tak layak dijadikan lokasi rehabilitasi.

Sementara, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut kerangkeng digunakan oleh Terbit untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun. Meski demikian, tempat tersebut tidak mengantongi izin.

(mjo/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK