Siswi di Riau Diperkosa, Dibunuh Lalu Dikubur di Kebun Sawit

CNN Indonesia
Senin, 07 Feb 2022 15:55 WIB
Siswi berinisial VRM (16) tewas di kebun kelapa sawit, Kelurahan Benteng Hilir, Mempura, Riau, Minggu (6/2). Terduga pelaku adalah teman korban.
Seorang siswi berinisial VRM (16) ditemukan tewas di kebun kelapa sawit, di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (6/2). Ilustrasi (Istockphoto/Katarzyna Bialasiewicz)
Pekanbaru, CNN Indonesia --

Seorang siswi berinisial VRM (16) ditemukan tewas di kebun kelapa sawit, di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (6/2).

Korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Korban meninggalkan rumah untuk ke warung membeli paket internet pada Rabu (2/2) lalu.

"Saksi mencium bau bangkai dan mencurigai mayat di kebun lalu melaporkan temuannya kepada warga sekitar," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto lewat keterangan tertulis, Senin (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satreskrim Polres Siak dibantu Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak itu.

Pelaku merupakan teman korban berinisial SAS (16). Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan kemarin siang.

"Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap," kata Rahardianto.

Korban Diperkosa Lalu Dibunuh

Rahardianto menjelaskan peristiwa berawal saat korban hendak meminjam uang kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

Pelaku membuat kesepakatan bertemu untuk memberi uang yang dipinjam korban.

Setelah bertemu, kata Rahardianto, SAS mengelabui VRM bahwa uangnya berada di sebuah gubuk kebun sawit di Mempura.

Di gubuk tersebut, pelaku menyekap lalu memperkosa korban. Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menyayat nadinya. Pelaku lantas meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

"Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh," ujarnya.

Menurut Rahardianto, Pelaku SAS dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.

"Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup," katanya.

(rnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER