Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut kebijakan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta akan terus diberlakukan hingga kasus positif virus corona (Covid-19)melandai.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas atau CFN di sembilan kawasan di Jakarta.
"Sampai melandai," kata Fadil di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menuturkan bahwa kebijakan CFN ini diterapkan demi menekan penyebaran virus corona. Apalagi, berdasarkan data harian, kasus konfirmasi positif Covid-19 di ibu kota terus meningkat.
Fadil Imran mengatakan bahwa pembatasan mobilitas warga Jakarta tetap sejalan dengan upaya pertumbuhan ekonomi. Dia yakin kebijakan CFN tidak berdampak buruk terhadap dunia usaha.
"Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kita mulai dengan jam 24.00 artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," kata Fadil
Lihat Juga : |
Fadil pun menyoroti bahwa saat ini masih banyak anak muda yang masih banyak menghabiskan waktu bersama tengah malam. Padahal kasus Covid-19 terus meningkat.
"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda sehingga untuk melakukan langkah langkah pencegahan kita melakukan Crowd Free Night," tutur Fadil.
Sebagai informasi, kebijakan CFN di sembilan kawasan di Jakarta berlaku mulai Sabtu (5/2) lalu. Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai pukul 24.00 hingga 04.00 WIB.
Sembilan kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan CFN yakni sebagai berikut.
1. Kawasan Sudirman Thamrin
2. Asia Afrika
3. Senopati-Gunawarman
4. SCBD
5. Seputaran Medan Merdeka
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan PIK
8. Kawasan Danau Sunter
9. Kawasan Kota Tua
10. Kawasan BKT