Lurah Rawalumbu Jadi Saksi Dugaan Potong Duit PNS oleh Rahmat Effendi

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 10:44 WIB
KPK kembali mendalami dugaan perintah pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
KPK Usut Pemotongan Uang ASN Terkait Kasus Rahmat Effendi (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan perintah pemotongan uang secara berkelanjutan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pendalaman dilakukan tim penyidik dengan memeriksa empat orang saksi dari Aparatur Sipil Negara di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/2) kemarin.

"Senin, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan, mereka yang diperiksa merupakan pegawai Inspektorat Pemkot Bekasi sekaligus mantan Camat Rawalumbu, Dian Herdiana serta Lurah Bojong Rawalumbu, Nanin.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Mulyadi dan karyawan PDAM Kota Bekasi, Uci Indrawijaya.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," tuturnya.

KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar, masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Dalam proses penyidikan, KPK mengendus dugaan praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER