Polisi Fokus Usut Penganiayaan di Balik Kerangkeng Bupati Langkat
Polda Sumatera Utara (Sumut) kini berfokus menyelidiki dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dibalik kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Concern kami mendalami dugaan adanya korban meninggal dunia di kerangkeng tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Ia menyebutkan, dalam proses penempatan sejumlah masyarakat di kerangkeng tersebut polisi menemukan fakta korban yang tewas akibat diduga mengalami penganiayaan.
Jumlah korban itu, kata dia, diduga lebih dari satu orang. Namun demikian, Hadi belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan penganiayaan tersebut lantaran masih dalam pendalaman.
"Iya, Adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang (tewas) di kerangkeng Bupati Langkat, dan kita masih terus mendalaminya," jelas dia.
Hadi menuturkan, polisi telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Menurut dia, penyidik berpeluang untuk memeriksa setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap Bupati Terbit Rencana Peranginangin.
"Semua akan kami periksa," ucap Hadi.
Jika penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup nantinya kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Hadi belum dapat mengatakan kapan proses gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara tersebut akan dilakukan.
"Kita tunggu ya, semua sedang berproses. Nanti kami update," ucap dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa kasus tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan, sesuai dengan arahan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Dalam perkara ini, kata Agus, Bupati Langkat nonaktif masih dimungkinkan untuk kembali dijerat tersangka. Pasalnya, perkara dimaksud berbeda dengan status tersangka yang disematkan kepada Bupati tersebut.
Diketahui, Terbit saat ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," ucap Agus.
Terbit pun telah buka suara atas temuan kerangkeng tersebut. Ia mengatakan bahwa sebenarnya ruangan itu tak sama seperti sel penjara untuk mengurung masyarakat.
Menurutnya, kerangkeng dibuat sebagai lokasi pembinaan bagi para pecandu narkoba. Ia pun membantah telah mengeksploitasi orang binaannya.
"Kalau izin itu bukan tempat rehab, itu pembinaan. Awalnya itu untuk pembinaan organisasi. Organisasi saya sendiri sebagai tokoh Pemuda Pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba," kata Terbit usai diperiksa Komnas HAM di Gedung Merah Putih KPK, Senin (7/2) sore.